Dia mengatakan, perhatian tersebut muncul setelah sejumlah saham yang masuk dalam indeks MSCI mengalami praktik manipulasi harga. Kondisi itu memicu kekecewaan investor global yang menggunakan indeks MSCI sebagai salah satu acuan dalam mengambil keputusan investasi.
Agus menyebut, sejumlah investor pengguna indeks mempertanyakan keputusan MSCI memasukkan saham-saham tersebut ke dalam indeksnya, sementara pada saat bersamaan terjadi praktik penggorengan saham yang berpotensi merugikan investor.
“Sehingga banyak yang merasa, ‘Loh, kamu gimana sih? Masukin saham-saham kayak gitu di indeks kalian,’” ujarnya.
Menurut Agus, persoalan tersebut membuat perhatian MSCI tidak hanya tertuju pada transparansi pasar modal Indonesia, tetapi juga kemampuan otoritas dalam mencegah praktik manipulasi saham serta menindak pelaku apabila pelanggaran terjadi.
Dia menilai, belum terlihatnya pengumuman penindakan hingga Oktober menjadi salah satu faktor yang mendorong MSCI membuka konsultasi terkait kemungkinan penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
“Mungkin akhirnya mereka putusin untuk, udah deh kita consultation review aja apakah turun ke Standalone,” kata Agus.
Sebagai respons, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Agus menyebut, OJK telah mengumumkan penindakan terhadap tiga pihak dan masih memiliki 31 pihak lain dalam pipeline pemeriksaan yang akan diumumkan setelah prosesnya selesai.
“Namun, sekarang dengan sudah diumumkannya yang tiga tadi dan kemudian 31 on the pipeline yang akan juga kita umumkan, mudah-mudahan sebelum April sudah bisa mengembalikan kepercayaan investor,” tuturnya.
Agus berharap rangkaian penindakan tersebut dapat memperbaiki kepercayaan investor global terhadap integritas pasar modal Indonesia, terutama menjelang berakhirnya periode konsultasi MSCI pada April 2027.
(fik)























