Logo Bloomberg Technoz

Sebagai gambaran, PFII merupakan wilayah yang khusus mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Pemerintah memprioritaskan PFII untuk menarik perusahaan multinasional asing agar bisa berinvestasi di Indonesia. Perusahaan domestik khususnya jasa keuangan yang masuk dipastikan harus melalui persyaratan lebih ketat. Pemerintah menargetkan investasi yang masuk ke PFII dapat mencapai Rp500 triliun.

PFII nantinya akan mendapatkan modal awal yang salah satunya berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

Dalam RUU tersebut disebutkan beberapa struktur yang kelembagaan PFII mencakup Dewan PFII, PFII, dan Lembaga Pengawas Sektor Jasa Keuangan (LPJK) PFII.

Selain itu, terdapat Gubernur PFII dan Dewan Pertimbangan PFII, serta Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII yang masing-masing memiliki fungsi penyelesaian sengketa di wilayah PFII.

Adapun susunan organisasi dan pengangkatan pejabatnya akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam RUU PFII dan peraturan pelaksanaannya.

(ell)

No more pages