Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Indonesia mampu menentukan arah dan penilaian pasar modalnya sendiri.

“Di Bursa kita, bersama akan kita buat dan tentukan rating kita sendiri,” tulis Dasco melalui akun Instagram pribadinya.

Menurut Nafan, langkah yang lebih realistis bagi Indonesia bukan mengabaikan penilaian MSCI, tetapi mengurangi ketergantungan pada satu penyedia indeks dengan memperkuat basis investor domestik dan memperluas sumber pendanaan.

Pada saat yang sama, kata Nafan, Indonesia perlu membuktikan bahwa pasar modalnya memiliki transparansi kepemilikan saham, likuiditas, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang memenuhi standar investor institusi internasional.

Nafan menilai perubahan status menjadi Standalone Market berpotensi berdampak signifikan terhadap pasar saham Indonesia. Ia melanjutkan bahwa status itu bisa membuat saham Indonesia kehilangan representasi dalam indeks global MSCI yang menjadi acuan berbagai dana investasi internasional.

Risiko yang muncul antara lain penyesuaian portofolio oleh investor pasif dan pengurangan eksposur oleh investor aktif akibat meningkatnya persepsi risiko dan ketidakpastian pasar.

Tekanan tersebut berpotensi memicu arus keluar modal asing, menekan harga saham, meningkatkan volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta menaikkan premi risiko investasi di Indonesia.

Meski demikian, besarnya potensi arus keluar dana belum dapat dipastikan karena bergantung pada keputusan akhir MSCI, komposisi portofolio investor, dan respons pasar.

"Perlu ditegaskan bahwa status standalone market masih berupa usulan konsultasi MSCI, dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Artinya, masih ada ruang bagi Indonesia untuk memperbaiki kondisi pasar dan meyakinkan investor sebelum keputusan tersebut ditetapkan," tegasnya.

Di sisi lain, FTSE Russell berpotensi membantu menjaga persepsi investor internasional terhadap pasar saham Indonesia. Namun, keberadaan FTSE Russell belum tentu dapat sepenuhnya mengimbangi dampak perubahan klasifikasi MSCI, lantaran keduanya memiliki metodologi, komposisi indeks, dan basis investor yang berbeda.

"Hal ini dapat menjadi modal positif bagi Indonesia, tetapi keputusan tersebut tidak otomatis menjamin bahwa FTSE akan mempertahankan penilaiannya apabila kondisi pasar memburuk atau implementasi reformasi tidak memadai," jelasnya.

FTSE Russell pada April 2026 masih mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market. Namun, status tersebut tidak menjamin penilaian yang sama akan dipertahankan apabila kondisi pasar memburuk atau reformasi tidak berjalan sesuai harapan.

Karena itu, Nafan menilai pemerintah dan regulator perlu menjaga komunikasi aktif dengan MSCI dan FTSE Russell, sekaligus memperluas partisipasi investor institusi domestik maupun asing di luar dana yang mengikuti indeks tertentu.

Langkah mendesak lainnya adalah memastikan reformasi pasar modal berjalan secara terukur dan konsisten. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai perlu memperkuat transparansi kepemilikan saham.

Kemudian, meningkatkan akurasi data free float, mengidentifikasi pemilik manfaat akhir (beneficial ownership), serta menindak tegas praktik manipulasi harga dan perdagangan terkoordinasi.

"Kepercayaan investor tidak cukup dipulihkan melalui intervensi jangka pendek untuk menopang IHSG. Tapi harus dibangun melalui tata kelola yang kredibel, keterbukaan informasi, dan integritas pasar yang dapat dibuktikan dalam jangka panjang," pungkasnya.

(mef/ros)

No more pages