Logo Bloomberg Technoz

Gugatan Praperadilan Silmy Karim Ditolak

Dovana Hasiana
30 September 2026 15:00

Menyerahkan Diri, Silmy Karim Diduga Korupsi Pengurusan Kitas Bagi WNA. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Menyerahkan Diri, Silmy Karim Diduga Korupsi Pengurusan Kitas Bagi WNA. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2026 Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim justru menguatkan penetapan status tersangka dan penyitaan sejumlah aset Silmy Karim dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim tunggal Yuliana saat membacakan putusan praperadilan, dikutip Rabu (30/09/2026). 

Dalam petitumnya, Silmy Karim memang mengajukan berbagai jenis permohonan. Silmy meminta hakim menyatakan penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 


Silmy merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM atau yang saat ini disebut sebagai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2022-2026. 

Dalam perkara ini, KPK memang telah melakukan penggeledahan. Salah satunya di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat. Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Silmy Karim, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah