Sejumlah tarik ulur isu tersebut antara lain terkait usulan pegawai kontrak alias PKWT, mekanisme pengupahan, tenaga kerja alih daya alias outsourcing, waktu kerja, sanksi pidana, pelatihan kerja, serta pekerja digital.
Dia mengungkap, RUU tersebut secara garis besar meliputi tiga tema besar yang meliputi perlindungan, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha. Namun, tiga dasar tersebut terkadang masih kerap menjadi perdebatan.
"Tiga isu ini seringkali diposisikan dalam posisi yang bertabrakan. Ini coba kita ramu agar tiga isu ini bisa terwakili dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan," tutur dia.
"Maka menjadi tantangan terbesar bagi pemerintah untuk memastikan tenaga kerja kita itu betul-betul mampu meningkatkan kompetensi agar bisa mendukung peningkatan produktivitas secara maksimal,” ujar Zainul.
(ain)





























