UU Ketenagakerjaan dan Sorotan Reformasi Setengah Matang
Ibnu Affan
07 October 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-undanh Pelindungan Ketenagakerjaan baru dalam sidang Rapat Paripurna hari ini, Selasa (6/10/2026. Pengamat menilai UU teranyar tersebut belum sepenuhnya menjadi momentum reformasi mendasardalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kesempatan untuk melakukan “reset” terhadap sistem ketenagakerjaan setelah lebih dari dua dekade berlakunya UU No. 13/2003, serta putusan Mahkamah Konstitusi justru belum dimanfaatkan secara optimal.
Research Fellow Celios sekaligus Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabila Risyfa Izzati menilai pembentukan UU baru semestinya dapat digunakan untuk menjawab perubahan besar dalam dunia kerja, termasuk meluasnya hubungan kerja nonstandar-informalitas, hingga stagnasi upah.
Dia menilai sejumlah ketentuan dalam UU baru tersebut masih merupakan kompromi yang dibuat dalam kerangka lama usang yang dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan dunia kerja saat ini. Salah satu sorotannya berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang. Nabila menilai partisipasi publik, terutama pada tahap akhir pembahasan, belum dilakukan secara bermakna.
"Sayangnya, besarnya momentum tersebut justru membuat hasil akhirnya terasa antiklimaks,” kata Nabila dalam keterangan resminya. "Sebagian proses perumusan dan sinkronisasi dilakukan secara tertutup."





























