"Koperasi harus membuktikan kelayakan ekonomi sebelum kewajiban publik terus bertambah," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, PT Agrinas Pangan Nusantara telah membangun 24.184 unit Kopdes Merah Putih dengan progres 100%. Anggaran terserap mencapai Rp106 triliun dari dana pinjaman Himbara Rp175 triliun, dari total pagu Rp240 triliun.
Jumlah fisik Kopdes tersebut diketahui masih di kisaran 30% dari target Presiden Prabowo sebanyak 80.000 unit di seluruh Indonesia.
Dari total Kopdes yang sudah terbangun, juga diketahui belum ada satu pun Kopdes yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi (verval) baik dari pemerintah daerah (Pemda) maupun Kementerian Koperasi. Verval merupakan salah satu alat ukur untuk mengukur kelayakan Kopdes untuk beroperasi.
Dilansir dari dashboard Simkopdes Kementerian Koperasi, dipantau Bloomberg Technoz, Senin (14/9/2026) pagi, dari 24.184 Kopdes yang telah selesai dibangun, belum ada satupun Kopdes yang telah selesai dilakukan verifikasi dan validasi.
"Layak dan siap operasional, 0 Kopdes" tulis laporan realtime Simkopdes.
Agrinas, di sisi lain mengakui pembelian fasilitas untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dilakukan dalam skema borongan, sebanyak 80.000 unit, meskipun hingga saat ini baru 30% Kopdes berdiri.
Barang-barang mulai dari kipas, AC, hingga perabotan lainnya yang belum terdistribusikan karena belum berdirinya Kopdes, dititip di kantor TNI, dalam hal ini Kodim setempat.
"Iya, di Kodim, ditaro di situ semua," ujar Dirut Agrinas Pangan Nusantara, Joao Mota saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Kamis (9/9/2026).
Joao beralasan pembelian dilakukan secara borongan, sesuai jumlah target Kopdes, karena pembuatan barang juga membutuhkan waktu untuk diproduksi.
"(dan) Harga barang yang kita belinya lebih murah. Bikin barang ini kan perlu ber bulan-bulan," kata Joao.
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan pemerintah masih menunggu prosedur yang jelas untuk memastikan nilai pembiayaan serta penggunaannya tepat sebelum pembayaran dilakukan.
Skema pembayaran utang Kopdes telah dituangkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam Pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit tersebut memiliki suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.
Regulasi tersebut juga memberikan masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan. Masa tenggang tersebut diberikan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga, margin, atau bagi hasil pembiayaan.
Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur pembayaran angsuran termasuk bunga melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.
(ain)



























