Dalam periode tersebut, PT GR disebut telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atau lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp38,42 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara. Menurut DJP, dana tersebut digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, dan pelunasan utang usaha.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat juga telah menyita uang sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ADW terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
DJP menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan hasil sinergi PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta koordinasi dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
DJP berharap penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap.
(fik/naw)






























