"Untuk bisa me-memastikan ini berjalan dengan baik, tadi sudah kami sudah mem-membuat khusus PMO khusus untuk aktivasi ini yang kami sebut bertepatan Project Aktivasi PPP. Ini langsung di bawah kendali saya, dan setiap minggu ini saya pantau perkembangannya sehingga saya bisa kami bisa memastikan bahwa target-target tadi baik yang optimistis maupun yang moderat ini bisa di dalam kendali LPS," jelasnya.
Di sisi lain, Ferdinan turut menjelaskan terdapat empat desain utama dalam PPP, yaitu membership, coverage, limit, dan iuran.
Lewat salah satu aspek membership, kepesertaan PPP bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan tingkat kesehatan tertentu pada kesepakatan awal yang berlaku dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Selain itu, LPS bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membahas dua persyaratan kesehatan tersebut. Pertama, perusahaan harus memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, dan sedang tidak di dalam pengawasan khusus atau pengawasan intensif OJK.
"Kemudian kaitan dengan coverage, coverage ini juga at- diatur di dalam undang-undang, tapi akan dirinci lebih detail di dalam PP. Untuk coverage yang dijamin adalah unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Jadi kemudian kami mengusulkan di dalam PP untuk seluruh lini usaha dijamin, kecuali lini usaha asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship."
(lav)































