TrinamiX menyebut tujuh paten yang disengketakan mencakup dua area utama. Yakni, teknologi untuk mendeteksi kulit ketika proses autentikasi wajah berlangsung serta teknologi untuk mengidentifikasi material yang digunakan suatu objek.
Face ID di iPhone X Tidak Dipersoalkan
Gugatan tersebut tidak menuding seluruh teknologi Face ID sejak pertama kali diperkenalkan Apple. Menurut TrinamiX, Face ID generasi pertama yang diperkenalkan bersama iPhone X pada 2017 belum menggunakan teknologi milik mereka.
Namun, perusahaan tersebut mengeklaim teknologi yang tercakup dalam t ujuh patennya kemudian digunakan pada Face ID di iPhone dan iPad generasi lebih baru.
TrinamiX menyatakan bahwa Apple seharusnya mengetahui adanya kemungkinan besar pembaruan pada iPhone dan iPad yang menggunakan teknologi pendeteksian material dan kulit tersebut melanggar paten miliknya.
TrinamiX menyatakan dugaan pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian yang signifikan dan kerugian yang tidak dapat dipulihkan.
Deretan iPhone dan iPad Masuk Gugatan
TrinamiX memasukkan sejumlah perangkat Apple sebagai produk yang dituduh menggunakan teknologi yang melanggar paten. Dari lini iPhone, perangkat yang disebut dalam gugatan mencakup iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max.
Gugatan juga mencakup iPhone 16, iPhone 16e, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max. Sementara dari generasi yang lebih baru, TrinamiX mencantumkan iPhone 17, iPhone 17e, iPhone 17 Pro, iPhone 17 Pro Max serta iPhone Air.
Tidak hanya iPhone, sejumlah model iPad Pro juga masuk dalam gugatan. Perangkat tersebut mencakup iPad Pro 11 inci generasi keempat, iPad Pro 12,9 inci generasi keenam, serta iPad Pro 11 inci dan 13 inci yang menggunakan chip M4 dan M5.
Dalam gugatan tersebut, TrinamiX meminta pengadilan menyatakan Apple telah melanggar paten yang dimilikinya.
Perusahaan juga meminta pengadilan memblokir Apple dari membuat, menggunakan, menjual, menawarkan untuk menjual, maupun mengimpor produk-produk yang dituduh melanggar paten tersebut.
Selain itu, TrinamiX meminta ganti rugi serta pembayaran biaya pengacara. Perusahaan juga meminta agar perkara tersebut diproses melalui persidangan dengan juri.
(mef/wep)































