Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan kajian Indef GTI, indikator keberhasilan program hilirisasi industri tidak boleh hanya ditinjau dari besarnya nilai modal asing yang masuk, melainkan dari penguatan kapasitas dan rantai pasok industri nasional secara menyeluruh.

“Ini sejalan dengan hasil studi kami bahwa keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari domestic value added, supplier linkage, transfer teknologi, dan kemampuan industri Indonesia melakukan upgrading,” katanya.

Risiko Insentif

Di samping masalah kriteria insentif, Imaduddin juga menyoroti potensi risiko yang timbul akibat pemberian fasilitas PPN DTP 100%.

Dia menilai penerapan bantuan fiskal yang berlebihan dan tanpa tenggat waktu yang jelas berisiko menciptakan ketergantungan pasar yang kurang sehat.

“Risikonya ada, terutama jika insentif terlalu besar dan diberikan terlalu lama. Ketika keputusan membeli EV sangat bergantung pada subsidi, penurunan atau penghentian insentif dapat menyebabkan permintaan ikut turun,” katanya.

Untuk, dia menyarankan agar PPN DTP difungsikan semata-mata sebagai instrumen transisi industri, dan bukan sebagai subsidi yang bersifat permanen.

Pemerintah diharapkan menyusun peta jalan penahapan reduksi insentif serta memberlakukan klausul batas waktu (sunset clause) sejak dini.

Menurutnya, langkah ini penting dilakukan agar insentif pada masa awal dapat terfokus untuk mendorong pembentukan pasar, mencapai efisiensi produksi, dan memperkuat struktur industri dalam negeri.

Dengan demikian, lanjutnya, dalam jangka panjang industri EV dan baterai Indonesia dapat kompetitif tanpa terus bergantung pada PPN DTP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan paket stimulus untuk kendaraan listrik dalam waktu dekat.

Purbaya menyebutkan kendaraan listrik dengan basis baterai nikel atau nickel manganese cobalt (NMC) akan memperoleh PPN DTP sebesar 100%. 

Sementara itu, mobil listrik dengan baterai non-nikel seperti lithium ferro phosphate (LFP) mendapat PPN DTP sebesar 40%

“Itu kan kalau mobil yang baterainya nikel, PPN-nya ditanggung 100%. Kalau yang nonnikel, di bawah itu,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

"Untuk mobil bervariasi, ada yang 100% bebas PPN ditanggung pemerintah, ada yang 40%, tergantung baterai," tambah Purbaya.

Sementara itu, untuk roda dua atau motor, pemberian insentif akan diberikan sebesar Rp5 juta. Untuk tahap pertama, pemberian dilakukan masing-masing sebanyak 100.000 unit.

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa fasilitas insentif PPN ini hanya ditujukan untuk kendaraan bermotor berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) dan tidak berlaku bagi kendaraan hibrida maupun plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).

"Kebijakan yang saya dengar khusus untuk EV, baik yang berbasis baterai nikel maupun litium," jelas Purbaya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa insentif kendaraan listrik tersebut diprioritaskan bagi kendaraan dengan kategori merek nasional melalui program Mobil Listrik Nasional (Molinas).

"Insentif yang akan diberikan berbasis pada mobil dan motor yang dikategorikan sebagai produk nasional," tegas Agus di sela pembukaan GIIAS 2026, Kamis (30/7/2026).

Adapun, saat ini Kementerian Perindustrian saat ini tengah menyiapkan teknis pelaksanaan aturan tersebut sembari menunggu arahan detail dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(smr/wdh)

No more pages