Sejalan dengan tidak adanya rencana akuisisi tersebut, JARR menyatakan belum memiliki rencana keterbukaan informasi maupun timeline pelaksanaan transaksi. Perseroan juga tidak memiliki informasi yang dapat disampaikan terkait jadwal atau tahapan akuisisi BYAN.
Selain isu akuisisi Bayan, JARR menyatakan tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lain yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan.
“Apabila di kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi atau informasi atau fakta material yang telah bersifat pasti dan mengikat (definitive & binding), perseroan beserta pemegang saham pengendali senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi serta mematuhi seluruh regulasi pasar modal yang berlaku,” kata Indra.
(dhf)





























