Adapun unsur perintah, menurut Lily, tercermin dari sanksi yang dapat diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi, termasuk suspend hingga putus mitra apabila pengemudi menolak menyelesaikan pesanan.
"Pemaksaan menjadi UMKM adalah siasat untuk menyembunyikan hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi ojol," ujarnya.
Lily mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2015, ketika pengemudi ojol disebut belum diakui perusahaan platform sebagai pekerja sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Kondisi itu, menurut dia, membuat pengemudi tidak mendapatkan hak-hak pekerja.
SPAI juga menilai status kemitraan atau pengusaha UMKM turut berkontribusi terhadap kondisi pendapatan pengemudi. Lily mengatakan pengemudi menghadapi pendapatan yang berada di bawah standar upah minimum dengan jam kerja yang panjang.
Dia merujuk survei Litbang Kompas pada awal 2026 yang menurut SPAI menemukan rata-rata pendapatan kotor pengemudi ojol berada di kisaran Rp75.000-Rp100.000 per hari, dengan jam kerja berkisar 9 hingga 12 jam atau lebih setiap hari.
"Sehingga hubungan kemitraan/pengusaha UMKM ini menjadi penyebab fakta sehari-hari yang dihadapi pengemudi ojol bahwa pendapatan ojol di bawah standar upah minimum," kata Lily.
SPAI menolak pembahasan Perpres 27/2026 apabila regulasi tersebut menetapkan pengemudi transportasi online sebagai pengusaha mikro atau pelaku UMKM.
Lily mengatakan posisi tersebut bertentangan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Pekerja Internasional atau May Day 2026. Saat itu, menurut Lily, Prabowo menyatakan telah menandatangani Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
"Dari sini sudah jelas bahwa Perpres ini mencakup semua Pekerja Transportasi Online seperti ojol, taksol [taksi online] dan kurir," kata Lily.
SPAI meminta pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pekerja sesuai dengan tujuan perlindungan dalam Perpres 27/2026. Organisasi tersebut juga meminta ketentuan perlindungan mencakup pengemudi ojek online, taksi online, hingga kurir kargo.
Lily juga menyebut pemerintah Indonesia pada Juni 2026 telah menyetujui lahirnya Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114.
Menurut dia, pemerintah perlu menindaklanjuti langkah tersebut melalui ratifikasi Konvensi ILO 193 dan mengadopsinya ke dalam peraturan nasional, termasuk dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
(ain)






























