Logo Bloomberg Technoz

Ubah Regulasi

Lebih lanjut, Yayan menegaskan jika KDMP ditunjuk sebagai penyalur tunggal barang bersubsidi, maka pemerintah akan berbenturan dengan regulasi yang ada. 

“Jadi pemerintah wajib merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 43/2018—perubahan atas Perpres No. 191/2014—tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jika ingin mengubah skema tersebut,” jelasnya.

Langkah perombakan regulasi ini dinilai memakan proses hukum dan tata kelola yang tidak sederhana.

Penyesuaian aturan juga harus mencakup penugasan kelembagaan penyalur, mekanisme distribusi, hingga keterlibatan pemangku kepentingan seperti kementerian terkait, BPH Migas, pemerintah daerah, PT Pertamina (Persero), dan KDMP itu sendiri guna memitigasi risiko keselamatan serta pembiayaan negara.

Penyesuaian hukum serupa juga berlaku mutlak pada komoditas gas LPG 3 kg atau Gas Melon. Pemerintah harus memperbarui aturan perundang-undangan sektor gas rumah tangga jika ingin melibatkannya secara resmi.

“Kalau berlaku untuk distribusi LPG, maka yang harus direvisi adalah Perpres No. 70 /2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, dengan penambahan KDMP dalam regulasi tersebut, untuk menjaga hal yang sama seperti di atas,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan seluruh barang bersubsidi tidak boleh diperdagangkan secara bebas.

Prabowo menyampaikan pemerintah akan mendistribusikan barang-barang tersebut melalui KDMP agar penyalurannya tepat sasaran.

“Saudara-saudara sekalian semua barang-barang subsidi akan disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih, sehingga barang-barang subsidi tidak boleh dan tidak bisa diperdagangkan,” tegasnya saat membacakan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jumat (14/8/2026).

Langkah ini diambil karena pemerintah menilai anggaran subsidi merupakan bagian dari alokasi dana publik yang ditujukan khusus untuk membantu kesejahteraan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan demi mengambil keuntungan komersial.

“Subsidi adalah uang rakyat, barang yang disubsidi oleh uang rakyat untuk rakyat dan bukan dagangan,” katanya.

Untuk diketahui, skema distribusi barang bersubsidi di Indonesia—khususnya bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu (solar) dan khusus penugasan (Pertalite), serta LPG 3 kg—secara historis mengandalkan sistem tertutup dan semi-tertutup.

Pemerintah menugaskan Pertamina sebagai penyalur utama, yang kemudian menyalurkan pasokan melalui depot utama menuju agen, SPBU, serta penyalur LPG (pangkalan) resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam praktiknya, rantai distribusi energi ini kerap mengalami hambatan di tingkat rantai pasok paling bawah (last-mile delivery), terutama untuk wilayah pelosok dan perdesaan.

Terbatasnya jumlah pangkalan atau SPBU di wilayah terpencil kerap dimanfaatkan oleh pihak ketiga (pengecer tidak resmi) yang mengambil keuntungan dengan menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

(smr/wdh)

No more pages