Logo Bloomberg Technoz

Mantan perwira tinggi polisi itu menuturkan salah satu persoalan utama terkendalanya program bedah rumah ini adalah masalah alas hak atas tanah. Sebab, sebagian masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni diketahui menempati tanah tanpa memiliki sertifikat atau alas hak yang kuat.

Selain persoalan alas hak, calon penerima juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, antara lain belum pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.

Karena itu, pemerintah bersama Kementerian PKP melakukan sejumlah penyesuaian aturan untuk mempermudah masyarakat yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan bedah rumah. Salah satunya lewat Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.

"Karena banyak yang tinggal di rumah kumuh itu tidak punya sertifikat, mereka oleh karena itulah ada beberapa kemudahan yang dibuat oleh Pak Menteri Perumahan PKP utamanya agar [di] daerah ini 400 ribu rumah ini betul-betul bisa dibedah agar layak, khususnya masyarakat tidak mampu," jelas Tito. 

Pangkas Prosedur Bedah Rumah

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengembangan Perumahan (TKPR) Kementerian PKP Roberia mengatakan pihaknya melakukan penyederhanaan prosedur program bedah rumah untuk mempercepat renovasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni. 

Melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026, tahapan pengajuan bantuan dipangkas dari sebelumnya 24 langkah menjadi hanya 10 langkah.

Roberia mengatakan salah satu perubahan mendasar dalam aturan baru tersebut berkaitan dengan persyaratan alas hak atas tanah. Pemerintah kini tetap dapat mengusulkan rumah tidak layak huni meskipun rumah tersebut belum memiliki sertifikat tanah.

"Untuk bedah rumah dengan alas hak cukup diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Kepala Desa atau Lurah tidak perlu membuat surat pernyataan atau tidak perlu membuat surat keterangan hanya cukup mengetahui lembaran itu akan disiapkan oleh calon penerima bantuan," jelasnya.

Selain menyederhanakan persyaratan, Kementerian PKP juga mempercepat mekanisme pencairan bantuan, yakni dana bedah rumah akan langsung disalurkan ke rekening penerima bantuan.

Lebih lanjut ia mengatakan dengan anggaran sekitar Rp8 triliun, setiap penerima bantuan mendapatkan sekitar Rp20 juta.

Namun, dia mengakui nilai bantuan tersebut masih terbatas untuk menjadikan rumah benar-benar layak huni. Dari Rp20 juta tersebut, sekitar Rp2,5 juta dialokasikan untuk upah tenaga kerja, sedangkan Rp17,5 juta digunakan untuk membeli bahan bangunan.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah turut membantu dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mendukung tenaga pendamping masyarakat yang direkrut kementerian. "[Harapannya] dapat menentukan dengan cepat mana yang bisa dibantu dalam perbaikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni."

(prc/ell)

No more pages