Menurut Sudaryono, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang-barang bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak digunakan dalam program pemerintah yang telah memiliki alokasi anggaran tersendiri.
Sebelumnya diberitakan, Sudaryono menegaskan seluruh dapur penyelenggara program MBG dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, mulai dari Minyakita, LPG 3 kilogram atau gas melon, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menurut Sudaryono, larangan tersebut berlaku bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Clear," jelas dia Senin lalu.
Ia meminta masyarakat maupun media melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan komoditas bersubsidi. Menurutnya, BGN akan lebih dulu memberikan teguran sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
"Jika ada misalnya awak media menemukan di suatu media, silakan dilaporkan dapur mana yang menggunakan Minyakita. Nanti kita akan beri surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," pungkas Sudaryono.





























