Taruna juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didorong oleh tingginya angka penyakit tidak menular di Indonesia, seperti stroke, penyakit ginjal, penyakit kardiovaskular, hingga diabetes.
Berdasarkan data yang dimiliki BPOM, terdapat sekitar 22 juta penderita diabetes, bahkan bisa mencapai sekitar 31 juta orang jika kelompok pradiabetes turut dihitung.
"Lebih 10% penduduk kita menderita diabetes. Itu fakta," kata Taruna.
Ia menegaskan BPOM membutuhkan aturan teknis agar dapat menjalankan mandat pengawasan pangan yang diberikan melalui undang-undang.
Menurutnya, regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan. "Peraturan Badan POM itu bisa berlaku untuk diimplementasikan," ujarnya.
Meski demikian, BPOM menyadari penerapan aturan tersebut akan berdampak pada pelaku usaha, terutama karena perusahaan harus mengganti kemasan produk yang membutuhkan biaya besar.
Karena itu, pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun sebelum aturan diberlakukan secara penuh. "Pelaksanaan aturan ini 24 bulan, berarti dua tahun masa periode sampai dengan diterapkan secara konsisten," kata Taruna.
Dalam aturan tersebut, BPOM menetapkan sistem nutri level menggunakan kombinasi warna dan huruf. Huruf A berwarna hijau tua menunjukkan kandungan gula, garam, atau lemak yang rendah, B berwarna hijau muda masih tergolong rendah, C berwarna kuning menandakan konsumen perlu mulai memperhatikan kandungannya, sedangkan D berwarna merah menunjukkan kadar yang tinggi.
"Yang paling cocok untuk Indonesia yaitu nutri level yang menggunakan warna dan abjad," ujarnya.
Taruna menegaskan bahwa label berwarna merah bukan berarti produk dilarang dijual. Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memberikan informasi yang lebih mudah dipahami masyarakat agar dapat memilih pangan olahan dengan lebih bijak.
"Lembaga kami tidak bisa melarang, kalau merah tidak boleh dijual, tidak bisa. Tapi ini untuk edukasi bagi masyarakat," kata dia.
Ia menambahkan bahwa BPOM akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang lebih cepat menerapkan ketentuan tersebut, seperti percepatan proses izin edar dan pengesahan label.
Sanksi Bagi yang tidak terapkan
Setelah masa transisi berakhir, perusahaan yang belum mematuhi aturan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan, penarikan produk, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar.
Adapun seluruh biaya penyesuaian kemasan menjadi tanggung jawab masing-masing pelaku usaha.
"Kalau yang cepat melakukan, tentu ada insentif-insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Badan POM," ujar Taruna.
(dec)






























