“Untuk itu, diperlukan dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT PLN (Persero), pengembang, lembaga pembiayaan, maupun dari masyarakat,” ungkapnya.
Yuliot mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyelesaian persoalan sampah perkotaan secara menyeluruh sebelum 2029 melalui pendekatan hulu hingga hilir dengan mengubah sampah menjadi sumber energi berkelanjutan.
Menurut Yuliot, pengembangan waste to energy juga menjadi target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai bagian percepatan transisi energi dan pengelolaan sampah nasional.
Ia menuturkan Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah karena pada tahun 2025 sampah mencapai 56,63 juta ton.
Masalah terbesar muncul ketika sampah harian berubah menjadi timbunan yang tidak terkelola di hilir. Sampah yang terkelola sekitar 63,3%, melalui sistem pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), bank sampah, atau fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Sementara, sampah yang tidak terkelola sekitar 35,67% atau setara dengan 20,2 juta ton sampah kemudian hanya dibakar secara terbuka, dibuang ke sungai, atau menumpuk menjadi timbunan liar yang mencemari lingkungan.
Di lain pihak kapasitas TPA sudah berlebih, karena mayoritas TPA di kota-kota besar Indonesia menggunakan sistem open dumping (penumpukan terbuka).
Pemerintah telah memperkuat regulasi untuk mengakselerasi pengembangan pengolahan sampah menjadi energi dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Berkaitan dengan Peraturan Presiden itu, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti dengan memudahkan perizinan berusaha untuk PSEL, mengolah sampah menjadi bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan dalam satu klasifikasi lapangan usaha.
“Telah menetapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang memuat rencana pengembangan PSEL dengan total kapasitas sebesar 452,7 MW dan fleksibilitas kapasitas pengembangan PSEL di luar kuota RUPTL,” tukasnya.
(smr/ros)






























