Di sisi lain, independensi juga harus diimbangi dengan akuntabilitas. BI tidak bisa hanya berfokus pada inflasi tanpa mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan dan kondisi ekonomi riil.
Hal yang dibutuhkan adalah koordinasi yang baik dengan pemerintah, terutama saat menghadapi krisis, tetapi koordinasi tersebut tidak boleh mengurangi otonomi BI dalam menetapkan arah kebijakan moneter, khususnya suku bunga.
Secara empiris, lanjut dia, banyak negara dengan bank sentral yang independen mampu menjaga inflasi lebih rendah dan lebih stabil. Namun, hasil tersebut juga bergantung pada kualitas institusi, transparansi, kapasitas teknis, dan komunikasi kebijakan yang baik.
“Karena itu, menurut saya, calon pemimpin Bank Indonesia harus memiliki integritas, kompetensi, dan keberanian menjaga independensi agar kebijakan moneter tetap berorientasi pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, bukan pada kepentingan politik yang bersifat sementara,” jelasnya.
Senada, ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan pemilihan Gubernur BI didasarkan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional, bukan pada kedekatan politik.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kredibilitas kebijakan moneter merupakan aset yang sangat berharga karena membentuk ekspektasi masyarakat dan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.
“Gubernur yang independen akan lebih mampu menjaga kepercayaan pasar sekaligus memastikan bahwa kebijakan moneter tetap konsisten dengan mandat Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,” tuturnya.
Independensi Tak Berarti Tanpa Koordinasi dengan Pemerintah
Syafruddin menyebut BI memang harus independen dalam menggunakan instrumen kebijakan moneternya, tetapi independensi tersebut tidak boleh diartikan sebagai bekerja sendiri.
Menurutnya, tantangan ekonomi modern seperti pengendalian inflasi pangan, stabilitas sistem keuangan, dan pembiayaan pembangunan, menuntut koordinasi yang erat antara BI, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga ekonomi lainnya.
Karena itu, gubernur yang baru harus mampu menjaga keseimbangan antara independensi kelembagaan dan koordinasi kebijakan. Dengan demikian, setiap institusi tetap menjalankan mandatnya masing-masing tanpa mengorbankan stabilitas makroekonomi.
Dalam kaitan itu, dia menuturkan momentum pergantian kepemimpinan BI merupakan kesempatan untuk memperkuat tata kelola ekonomi nasional.
Menurutnya, pemerintah dan DPR sebaiknya mengedepankan proses seleksi yang transparan, berbasis merit, dan bebas dari konflik kepentingan.
Nantinya, figur yang dipilih harus memiliki kapasitas dalam ekonomi moneter, memahami dinamika pasar keuangan global, serta memiliki keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer tetapi diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
“Semakin independen dan kredibel proses pemilihannya, semakin besar pula kepercayaan masyarakat, pelaku usaha, dan investor terhadap komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” jelas dia.
Sebelumnya, Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang ditemani anggota Dewan Deputi Gubernur BI lainnya.
Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Ahad (26/07/2026). Presiden pun akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) untuk menerima pengunduran diri tersebut.
Prasetyo mengklaim belum tahu kapan presiden akan mengajukan nama calon Gubernur BI kepada DPR. Hal ini disebabkan surat pengunduran diri Perry baru diterima pada Minggu.
"Belum tahu. Ditunggu prosesnya," kata politikus Partai Gerindra tersebut, Senin (27/7/2026).
Prasetyo memastikan pengunduran diri tersebut tak berkaitan dengan kondisi kesehatan Perry. Selain itu, keputusan tersebut juga tak dipicu tekanan politik saat BI harus berhadapan dengan ancaman kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Menurut dia, Perry hanya memberikan penjelasan singkat tentang kebutuhan atau alasan pribadi sehingga ingin melepas jabatan Gubernur BI. Sesuai UU BI, posisi Perry saat ini diisi Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.
(mfd/ell)



























