Logo Bloomberg Technoz

Selain Perry dan Boediono, sejarah Bank Indonesia juga mencatat sejumlah gubernur yang tidak menyelesaikan masa jabatannya karena dinamika politik maupun persoalan hukum.

No. Gubernur Bank Indonesia Jabatan Masa Jabatan Lama Menjabat
1 Sjafruddin Prawiranegara Gubernur BI 1953–1958 ±5 tahun
2 Loekman Hakim Gubernur BI 1958–1959 ±1 tahun
3 Soetikno Slamet Gubernur BI 1959–1960 ±1 tahun
4 Soemarno Gubernur BI 1960–1963 ±2 tahun
5 Jusuf Muda Dalam Gubernur BI 1963–1966 ±3 tahun
6 Radius Prawiro Gubernur BI 1966–1973 7 tahun
7 Rachmat Saleh Gubernur BI 1973–1983 10 tahun
8 Arifin Siregar Gubernur BI 1983–1988 5 tahun
9 Adrianus Mooy Gubernur BI 1988–1993 5 tahun
10 J. Soedradjad Djiwandono Gubernur BI 1993–1998 5 tahun
11 Syahril Sabirin Gubernur BI 1998–2003 5 tahun
12 Burhanuddin Abdullah Gubernur BI 2003–2008 5 tahun
13 Boediono Gubernur BI 2008–2009 1 tahun
14 Miranda S. Goeltom Plt 2009 ±2 bulan
15 Darmin Nasution Gubernur BI 2009–2013 4 tahun
16 Agus D.W. Martowardojo Gubernur BI 2013–2018 5 tahun
17 Perry Warjiyo Gubernur BI 2018–2026 8 tahun
18 Destry Damayanti Pjs 2026  

Tabel 1. Daftar Gubernur BI 

Jusuf Muda Dalam, misalnya, mengakhiri kepemimpinannya setelah pergantian pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru pada 1966. Ia kemudian ditangkap dan diproses secara hukum atas sejumlah perkara yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Pergantian kepemimpinan juga terjadi di tengah krisis moneter 1998. J. Soedradjad Djiwandono tidak melanjutkan jabatannya sebagai gubernur BI setelah pemerintah memutuskan menunjuk Syahril Sabirin sebagai penggantinya.

Pergantian tersebut berlangsung di tengah transisi pemerintahan dari Presiden Soeharto kepada Presiden B.J. Habibie.

Salah satu hal penting yang terjadi setelah ini adalah Bank Indonesia memperoleh status independen melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Sejalan dengan perubahan tersebut, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Gubernur BI juga diatur lebih ketat. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan Presiden dan harus memperoleh persetujuan DPR, dengan masa jabatan lima tahun serta dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara itu, Burhanuddin Abdullah menjadi satu-satunya gubernur BI pada era independensi bank sentral yang mengundurkan diri karena perkara hukum.

Ia mundur pada 2008 setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus aliran dana Bank Indonesia yang kemudian berujung pada vonis bersalah. Setelah itu, posisi gubernur BI diisi Boediono sebelum akhirnya beralih kepada Darmin Nasution melalui masa transisi yang dipimpin Miranda Goeltom sebagai Plt. Gubernur BI.

(ell)

No more pages