Lebih lanjut, dia menegaskan LTJ di Indonesia umumnya bukan merupakan mineral utama, melainkan mineral ikutan yang terkandung dalam komoditas tambang lain.
Sudirman mencontohkan mineral monasit dan xenotim banyak ditemukan sebagai mineral ikutan pada timah maupun dalam tailing pengolahan nikel dan bauksit.
Dia mengatakan identifikasi kandungan LTJ bukan perkara mudah, sebab penambang perlu lakukan pengujian dengan teknologi kompleks sejak tahap eksplorasi hingga pemurnian untuk memastikan kadar LTJ yang terkandung dalam bijih.
Menurutnya, kekhawatiran pemerintah ihwal LTJ ikut terekspor dalam olahan mineral telah diantisipasi melalui kebijakan larangan ekspor bijih mineral mentah yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
“Selain untuk meningkatkan nilai tambah dengan mengolah lebih lanjut bijih mineral hasil tambang tersebut di dalam negeri, kebijakan pelarangan ekspor bijih juga sebenarnya sudah cukup efektif dalam mencegah potensi terekspornya mineral ikutan LTJ ke luar negeri,” tegas Sudirman.
Bagaimanapun, Sudirman memahami kehati-hatian pemerintah dalam memastikan unsur LTJ tidak ikut diekspor ke luar negeri.
Menurutnya, LTJ kini menjadi komoditas strategis karena digunakan sebagai bahan baku industri cip semikonduktor, magnet kendaraan listrik, hingga peralatan militer.
Dengan demikian, Sudirman menilai pengawasan seharusnya difokuskan pada pengelolaan tailing di fasilitas pengolahan dan pemurnian.
Terlebih, material tersebut perlu disimpan secara baik agar dapat dimanfaatkan kembali ketika teknologi pemisahan LTJ sudah tersedia dan ekonomis.
“Umumnya kandungan mineral ikutan LTJ akan tersimpan di dalam material tailing dari proses pengolahan, jadi pihak smelter yang seharusnya diminta untuk memastikan jika material tailing harus disimpan dalam area penumpukan tailing yang terkelola dengan baik,” tegas Sudirman.
Adapun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengaku mendapatkan laporan bahwa ekspor sejumlah komoditas logam yang diduga mengandung LTJ tersebut sempat terkendala.
Namun, dia menegaskan tidak terdapat aturan yang mengatur kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis.
Untuk itu, Dudung menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor logam yang diduga mengandung LTJ, sebab tak terdapat aturan yang mengaturnya.
Dia juga sempat menyinggung ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ sempat menjadi masalah, sebab terdapat dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.
“Saya mengoordinasi rapat lintas kementerian dan lembaga ini untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang. Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.
Shanghai Metals Market (SMM) mengungkapkan para pelaku pasar melaporkan NPI yang diangkut sejumlah kapal dilakukan pengujian terhadap 17 unsur LTJ, uranium, dan thorium.
Kondisi tersebut dinilai memperpanjang waktu pemrosesan laporan surveyor dan menunda proses izin ekspor beberapa pengiriman NPI.
“Pemeriksaan yang lebih ketat ini diberlakukan menyusul kasus penegakan hukum baru-baru ini yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri [PMM], PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang,” tulis tim riset SMM.
SMM mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 102 LS yang masih tertunda penerbitannya, gegara perbedaan interpretasi mengenai penangan LTJ dalam verifikasi ekspor.
SMM juga mengungkapkan rapat koordinasi di KSP memutuskan bahwa pemerintah bakal menyusun aturan terkait dengan tata niaga LTJ.
Aturan tersebut bakal mengatur definisi LTJ, ambang batas kandungan LTJ, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor.
Dalam perkembangannya, Kepala Badan Industri Mineral (BIM) Brian Yuliarto mengonfirmasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan otoritas lainnya untuk mengatur tata niaga ekspor LTJ.
“Iya, kita sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan sebagainya [untuk mengatur tata niaga ekspor LTJ],” kata Brian kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/7/2026).
Adapun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) volume ekspor alumina dari Indonesia yang masuk dalam kode HS 28182000 (aluminium oksida) sepanjang 2025 mencapai 5,27 juta ton.
Sementara itu, ekspor NPI disebut-sebut masuk ke dalam kode HS 72026000 (feronikel) yang sepanjang 2025 volumenya mencapai 11,56 juta ton. Sedangkan ekspor yang tercatat dalam kode HS 72015000 (alloy pig iron; spiegeleisen), sepanjang 2025 mencapai 191,74 ribu ton.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.
“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.
Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.
Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih thorium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida.
Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:
- Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)
(azr/wdh)































