Menurut Bahlil, implementasi program B50 secara otomatis akan meningkatkan kebutuhan pasokan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di dalam negeri.
Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan skema agar peningkatan konsumsi domestik tersebut tidak mengganggu pasokan pasar lokal maupun kinerja ekspor nasional.
"Termasuk di dalamnya adalah dengan kita menaikkan menjadi program B50 itu kan ada penambahan CPO, dan itu semua bisa teratasi dengan tetap menjaga kebutuhan domestik, selebihnya baru kita melakukan ekspor. Jadi keseimbangan ekspor pun dijaga," tambahnya.
Pemerintah, ungkap Bahlil, akan terus mengawal kesiapan pasokan CPO agar kebutuhan energi ramah lingkungan di dalam negeri terpenuhi tanpa mengorbankan penerimaan negara dari sektor ekspor.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan pengusaha kelapa sawit nasional masih sanggup menanggung beban pungutan ekspor (PE) untuk menyuntik insentif mandatori biodiesel 50% atau B50.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono menegaskan kebijakan PE minyak kelapa sawit atau CPO saat ini belum mengalami perubahan meskipun program B50 mulai berjalan terhitung sejak 1 Juli 2026. Industriawan sawit pun dinilai tidak keberatan dengan skema yang ada sekarang.
"Untuk saat ini PE CPO 12,5% belum berubah walaupun mandatori sudah B50. Saat ini tidak ada masalah dengan beban PE tersebut," ujar Eddy saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).
Eddy juga memastikan lonjakan kebutuhan kelapa sawit untuk sektor energi tidak akan mengganggu stabilitas pasokan untuk kebutuhan konsumsi lainnya.
Menurutnya, pasokan CPO dalam negeri sepanjang tahun ini masih berada dalam kondisi yang aman yaitu sekitar 53 juta ton.
"Kebutuhan dalam negeri untuk energi dan pangan saat ini juga tidak ada masalah, semuanya masih terpenuhi. Bahkan sampai akhir tahun juga tidak ada masalah," tuturnya.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi menyebut insentif biodiesel yang berasal dari BPDP sepanjang 2026 mencapai Rp32 triliun.
Angka insentif ini lebih rendah 31,9% dibandingkan dengan insentif biodiesel sepanjang 2025 yang senilai Rp47 triliun.
"Berkurang. Tadinya Rp47 triliun-an [ke BPDP], menjadi Rp32 triliun," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/6/2026).
Kemudian, besar insentif senilai Rp32 triliun tersebut digunakan untuk insentif biodiesel B40 dan berlanjut untuk B50 yang dilaksanakan mulai 1 Juli 2026.
"Kalau hitungan total ya jadi ada pengurangan [insentif], karena memang harga selisih ininya insentifnya kan enggak ada. Jadi karena [harga] solarnya lebih tinggi terus malah FAME [fatty acid methyl ester] itu membantu karena selisih kan yang dibayarnya, selisih kurang ya ini kan adi tidak ada insentif," imbuhnya.
Untuk diketahui, insentif dari BPDP untuk program mandatori biodiesel bisa berkurang atau bahkan turun menjadi nol karena beberapa faktor utama yang saling berkaitan, yaitu harga pasar, kebijakan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau CPO, dan pembagian alokasi dana.
Secara prinsip, dana BPDP bukanlah subsidi APBN, melainkan insentif untuk menutup selisih (disparitas) harga antara harga indeks pasar (HIP) biodiesel yang berbasis CPO dengan HIP minyak solar berbasis fosil.
—Dengan asistensi laporan dari Dovana Hasiana
(smr/ros)
































