Bicara UMKM, pada kesempatan sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan mengatur pengemudi ojek online (ojol) diperlakukan sebagai pengusaha mikro.
Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring yang melibatkan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM atau merchant, serta konsumen.
"Kemarin ada aspirasi yang diminta oleh Ojol terkait potongan komisi buat mereka dan Presiden sudah memenuhi itu pembagian komisinya 92% untuk Ojol, 8% untuk aplikator. Nah sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada Ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman usai taklimat Presiden Prabowo Subianto kepada Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa status tersebut dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usahanya secara mandiri.
"Mereka beli motor motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri, lalu mereka dengan semangat engagement dengan semangat kemitraan bersama-sama dengan aplikator dan memang mayoritas aspirasi dari teman-teman Ojol juga menginginkan masuk di-treatment sebagai UMKM agar mereka bisa lebih mandiri punya fleksibilitas waktu mereka bisa buka lagi usaha-usaha yang lain segala macam tidak hanya Ojol saja," jelasnya.
Meski begitu, Maman menerangkan pembahasan ini masih berada pada tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara. Namun memastikan beberapa substansi atau poin-poin penting yang diinginkan oleh Kementerian terkait telah disepakati.
(ain)
































