Sementara itu, insentif serupa diberikan untuk impor LPG yang difungsikan sebagai bahan baku utama industri petrokimia. Efisiensi pada rantai pasok bahan baku ini ditargetkan mampu menekan biaya produksi petrokimia nasional, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif berupa penurunan harga bahan baku bagi berbagai industri turunan di dalam negeri.
Pemerintah menetapkan aturan pemangkasan tarif ini pada 15 Juli 2026 dan mulai memberlakukannya secara efektif tujuh hari setelah diundangkan. Khusus untuk insentif impor LPG petrokimia, fasilitas tarif nol persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif khusus 9845.10.00 dan 9845.20.00, yang mencakup kode barang 2711.12.00 dan 2711.13.00.
Guna memastikan penyaluran insentif tepat sasaran, aturan teknis pelaksanaannya ditopang oleh regulasi Kementerian Perindustrian. Kriteria serta prosedur pemanfaatan fasilitas bagi penyedia jasa MRO diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026.
Adapun kriteria perusahaan petrokimia yang berhak menerima skema khusus impor LPG ditandaskan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.
(smr/ros)






























