Cara Mengajukan SKB PPh Pasal 22 di Tokopedia & TikTok Shop
Referensi
15 July 2026 17:21

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace seperti Tokopedia dan TikTok Shop kini dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. SKB PPh Pasal 22 memungkinkan pelaku usaha memperoleh pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi tertentu sehingga dapat membantu menjaga arus kas usaha.
Fasilitas ini umumnya diberikan kepada wajib pajak yang berdasarkan ketentuan perpajakan memang berhak memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Apa Itu SKB PPh Pasal 22?
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 merupakan dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa wajib pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan.
Dengan adanya SKB yang masih berlaku, marketplace tidak akan melakukan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22 terhadap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.
Siapa yang Dapat Mengajukan?
Tidak seluruh pelaku usaha dapat memperoleh fasilitas ini. Pengajuan SKB hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.



























