Beberapa pihak yang umumnya dapat mengajukan antara lain:
-
Wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu.
-
Pelaku usaha dengan penghasilan yang dikenai pajak final sesuai ketentuan.
-
Wajib pajak yang memenuhi persyaratan administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelum mengajukan, pastikan status perpajakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mengajukan SKB PPh Pasal 22
Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Login ke akun Coretax DJP atau layanan perpajakan yang ditentukan.
-
Pilih menu pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB).
-
Isi formulir permohonan sesuai data wajib pajak.
-
Unggah dokumen yang dipersyaratkan apabila diminta.
-
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
-
Kirim permohonan secara elektronik.
-
Tunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila permohonan disetujui, SKB akan diterbitkan secara digital dan dapat digunakan sesuai masa berlaku yang ditetapkan.
Cara Menggunakan SKB di Tokopedia dan TikTok Shop
Setelah memperoleh SKB, pelaku usaha perlu memperbarui informasi perpajakan pada akun marketplace.
Secara umum langkah yang perlu dilakukan meliputi:
-
Masuk ke akun penjual.
-
Buka menu pengaturan atau informasi pajak.
-
Unggah atau daftarkan SKB yang masih berlaku apabila fitur telah tersedia.
-
Pastikan data perpajakan telah berhasil diverifikasi.
Setelah proses selesai, marketplace akan menyesuaikan perlakuan perpajakan terhadap transaksi sesuai status SKB yang dimiliki.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan beberapa dokumen berikut:
-
NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
-
Data identitas wajib pajak.
-
Dokumen pendukung sesuai jenis fasilitas yang diajukan.
-
Informasi usaha apabila diperlukan dalam proses verifikasi.
Dokumen yang lengkap akan membantu mempercepat proses pemeriksaan permohonan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
SKB bukan fasilitas yang berlaku tanpa batas waktu. Wajib pajak tetap harus memastikan masa berlaku surat masih aktif dan memenuhi seluruh kewajiban administrasi perpajakan.
Apabila masa berlaku telah berakhir atau terdapat perubahan ketentuan perpajakan, wajib pajak perlu melakukan pembaruan atau mengajukan kembali sesuai aturan yang berlaku.
Dengan memahami prosedur pengajuan SKB PPh Pasal 22, pelaku usaha di Tokopedia maupun TikTok Shop dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
(seo)

























