Cara Pengajuan KUR BRI Online, Syarat dan Jenisnya
Referensi
10 July 2026 09:44

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI menjadi salah satu fasilitas pembiayaan yang banyak dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain menawarkan bunga bersubsidi dari pemerintah, pengajuan KUR kini juga dapat dilakukan secara online sehingga prosesnya lebih praktis.
Sebelum mengajukan pinjaman, calon debitur perlu memahami jenis KUR yang tersedia, persyaratan, hingga tahapan pengajuan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Jenis KUR BRI
BRI menyediakan beberapa skema KUR yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha.
KUR Mikro BRI
-
Plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
-
Tidak memerlukan agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Ditujukan bagi pelaku UMKM dengan usaha produktif yang telah berjalan.
KUR Kecil BRI
-
Plafon pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta.
-
Diperuntukkan bagi usaha yang membutuhkan modal lebih besar.
-
Agunan tambahan dapat dipersyaratkan sesuai kebijakan bank.
KUR TKI
-
Diperuntukkan bagi calon pekerja migran Indonesia.
-
Digunakan untuk membiayai kebutuhan sebelum keberangkatan bekerja ke luar negeri.
Syarat Pengajuan KUR BRI
Calon debitur perlu memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Memiliki usaha produktif dan layak.
-
Usaha telah berjalan minimal enam bulan.
-
Memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
-
Menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha sesuai ketentuan.
-
Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
Cara Pengajuan KUR BRI Online
Pengajuan dapat dilakukan melalui laman resmi KUR BRI dengan tahapan berikut:
-
Buka situs resmi pengajuan KUR BRI.
-
Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi terlebih dahulu.
-
Pilih menu Ajukan Pinjaman.
-
Lengkapi data pribadi dan informasi usaha.
-
Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
-
Tentukan nominal pinjaman dan jangka waktu kredit.
-
Kirim formulir pengajuan.




























