Logo Bloomberg Technoz

Kasus Indosurya, Bareskrim Polri Fokus Penyelidikan TPA

Tara Marchelin
04 February 2023 11:07

Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang  diduga melakukan penipuan terhadap 23 ribu korban dengan estimasi total kerugian mencapai Rp 106 triliun. Pembukaan kasus baru ini dilakukan pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas Henry Surya, pemilik KSP Indosurya, pada Selasa (24/1/2024). 

“Masih penyelidikan, sudah kita mulai penyelidikannya,” ungkap Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat ditanya terkait perkembangan kasus baru KSP Indosurya oleh Bloomberg Technoz, Jumat malam (3/2/2023). 

Bareskrim, dalam kasus baru ini, akan berfokus pada tindak pidana asal (TPA) terkait penghimpunan dana, dugaan pemalsuan pada koperasi, serta tindak pidana pencucian uang.

“Jadi, TPAnya terkait penghimpunan dana dan terkait koperasi yang kita duga ada pemalsuan. Kalau pencucian uang, itu advance-nya ya. Kita masih dalami dan kita juga berkoordinasi dengan Jaksa,” ujarnya. 

De Deo mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan pihaknya akan menguatkan unsur tindak pidana dan, pada penyidikan, baru akan ditentukan siapa yang layak untuk diminta pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.