Logo Bloomberg Technoz

Friderica menegaskan, SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar dalam pemberian kredit maupun pembiayaan. Setiap lembaga jasa keuangan tetap menentukan persetujuan kredit berdasarkan penilaian kelayakan, manajemen risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Dengan mekanisme tersebut, perluasan inklusi keuangan diharapkan tetap sejalan dengan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

OJK mencatat, hingga Juli 2026, SLIK digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Pada bulan April 2026, pemanfaatan SLIK bahkan mencapai 35,3 juta inquiry.

(ell)

No more pages