Dia pun memperingatkan konsekuensi logis jika pelaku usaha atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) swasta dipaksa ikut menanggung beban potongan harga LNG untuk industri tersebut.
Menurutnya, skenario terburuknya adalah produsen swasta akan menghentikan total produksinya, atau minimal tidak lagi menyalurkan alokasi gas mereka untuk kebutuhan industri dalam negeri.
“Kalau swasta ikut menanggung beban industri, bisa jadi mereka stop produksi atau minimal tidak setor lagi ke industri dalam negeri. Ini konsekuensi yang akan terjadi,” tuturnya.
Sebelumnya, untuk mencapai harga LNG industri sebesar US$13/MMBtu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan akan memangkas biaya hulu dan hilir dari proses produksi LNG, termasuk pemotongan pada KKKS.
“Semuanya kena [pemotongan]. Jadi bagian pemerintah dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina kita juga turunkan. Jadi, baik dari kontraktor KKKS-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN juga kena pemotongan,” ungkap Bahlil kepada awak media di gedung parlemen Senayan, Senin (29/6/2026).
Adapun, Bahlil mengatakan keputusan ini dilakukan untuk menjaga industri agar tidak terjadi pemangkasan hubungan kerja (PHK).
“Ya ibarat kata begini loh, ini jangan terlalu banyak minta untung lah. Kira-kira begitu loh, untuk industri loh ini, untuk industri yang menghasilkan produk. Kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Bahlil mengumumkan harga LNG untuk industri diturunkan menjadi US$13/MMBtu dari harga di pasaran saat ini di rentang US$20—US$23 per MMBtu.
Hal itu dilakukan sesuai pemerintah terus menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja ihwal kenaikan harga gas industri dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), yang ditengarai menekan kinerja manufaktur dan rawan memicu gelombang PHK.
“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).
Masukan dari pelaku industri, lanjut Bahlil, adalah agar harga gas alam khusus untuk pengguna industri diturunkan menjadi US$15—US$16 per MMBtu.
“Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu,” tegasnya.
“Jadi, LNG industri kita putuskan US$13/MMBtu.”
Bahlil juga mengelaborasi kenaikan harga sebelumnya terjadi akibat gas pipa yang semestinya disalurkan ke industri terpaksa beralih menggunakan regasifikasi LNG yang diambil dari daerah-daerah yang kelebihan pasokan seperti di wilayah Papua dan Kalimantan.
Regasifikasi tersebut menimbulkan biaya transportasi untuk penyaluran gas ke pengguna di basis-basis industri Indonesia barat.
Di sisi lain, sumur-sumur gas yang berada di wilayah Indonesia barat mengalami penurunan produksi siap jual atau lifting.
“Gas itu kita tidak impor. Gas ada, tetapi LNG [bukan gas pipa],” jelasnya.
“Sekarang yang terjadi penurunan dari sumur-sumur di Jawa Barat yang cover [kawasan industri di] DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah; maka [gas untuk industri] memakai LNG,” ungkapnya.
Adapun, dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menyampaikan alasan yang menyebabkan harga LNG mahal karena melewati berbagai proses dari dulu hingga akhirnya disalurkan ke industri.
LNG yang baru keluar dari perut bumi harus melalui proses pencairan, lalu dikemas dalam kargo dan dikirimkan ke tujuan. Sebelum dialirkan ke industri, LNG akan diregasifikasi.
Laode menyebut penurunan harga LNG ini tidak ditanggung melalui subsidi atau kompensasi pemerintah, melainkan diatur pengurangan di setiap prosesnya.
“Semua komponen tersebut direduksi untuk bisa membentuk angka [harga LNG menjadi US$ 13/MMBtu] tadi,” kata Laode.
(wdh)




























