Keputusan untuk membatalkan perintah eksekutif tersebut diambil melalui pemungutan suara dengan hasil akhir 6:3. Kendati demikian, salah satu hakim yang berada di kubu mayoritas, Hakim Brett Kavanaugh, menyatakan dirinya tidak sejalan dengan analisis konstitusional yang dikeluarkan mahkamah. Menurutnya, perintah eksekutif itu seharusnya digugurkan atas dasar pelanggaran undang-undang federal, bukan konstitusi.
Di sisi lain, Trump berusaha mengecilkan dampak dari putusan hukum tersebut. Melalui unggahan di media sosial, ia menyatakan bahwa "kita bisa dengan mudah memperbaikinya di Kongres melalui jalur Legislasi." Pendapat hukum Kavanaugh dinilai mencoba memberikan peta jalan bagi Kongres untuk mewujudkan hal itu dengan cara mengamendemen undang-undang imigrasi, meskipun belum ada kepastian apakah kubu mayoritas di Mahkamah Agung akan meloloskan langkah tersebut nantinya.
"Kongres harus mulai bekerja HARI INI untuk menghentikan Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir yang mahal dan tidak adil bagi Negara kita," tegas Trump.
Sementara itu, Departemen Kehakiman AS mengumumkan di media sosial bahwa pihaknya akan "memprioritaskan penuntutan terhadap jaringan praktik birth tourism (wisata melahirkan) di seluruh negeri." Melalui instrumen hukum yang tersedia, departemen tersebut dapat menuntut pihak-pihak yang memalsukan informasi atau berbohong dalam pengajuan aplikasi visa mereka mengenai alasan utama kunjungan mereka ke AS.
Kelompok konservatif garis keras langsung bereaksi cepat merespons putusan pengadilan. Anggota DPR AS dari Colorado, Lauren Boebert, mendesak Departemen Luar Negeri untuk berhenti menyetujui permohonan visa bagi pemohon yang sedang hamil. Politikus Republik lainnya, Andy Ogles dari Tennessee, bahkan langsung mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang warga negara asing yang sedang hamil memasuki wilayah AS.
Meski demikian, rancangan undang-undang tersebut dinilai hampir tidak memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan 60 suara minimal yang dibutuhkan agar bisa lolos di tingkat Senat.
Sebagai catatan, Amandemen ke-14 diratifikasi pada tahun 1868 setelah Perang Saudara AS untuk menjamin hak kewarganegaraan bagi siapa saja yang lahir di AS dan "tunduk pada yurisdiksi di dalamnya." Para kritikus menilai Trump mencoba menulis ulang ketentuan tersebut dengan berargumen bahwa aturan itu awalnya hanya dirancang untuk melindungi anak-anak dari mantan budak yang telah dibebaskan. Padahal, undang-undang imigrasi federal yang disahkan pada tahun 1940 dan 1952 menggunakan rumusan kalimat yang identik dengan amandemen tersebut.
Tiga hakim agung, yakni Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch, mengajukan pendapat berbeda.
"Pengadilan telah mengalihkan fungsi Amandemen Keempat Belas demi melindungi serangkaian hak pilihannya sendiri yang tidak pernah dipertimbangkan oleh Kongres era Rekonstruksi, dan tidak dapat ditemukan dasarnya dalam teks tersebut," tulis Thomas dalam pandangan hukumnya bersama Gorsuch, merujuk pada periode sejarah setelah Perang Saudara.
Di kubu mayoritas, Hakim Agung Amy Coney Barrett, Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson memilih bergabung mendukung opini hukum yang disusun oleh John Roberts.
"Keputusan mahkamah ini menegaskan kembali janji fundamental Amerika—jika Anda lahir di sini, Anda adalah warga negara," ujar Direktur Hukum Nasional American Civil Liberties Union (ACLU), Cecillia Wang, yang bertindak sebagai pengacara bagi pihak yang menentang perintah eksekutif tersebut. "Seorang presiden tidak bisa mengubah Konstitusi hanya lewat dekrit eksekutif."
Kelompok aktivis hak-hak imigran bersama jajaran jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat menyambut baik putusan Mahkamah Agung. Mereka menilai keputusan ini memperkuat hak yang sudah lama berjalan, sekaligus menyelamatkan ribuan bayi agar tidak lahir dalam kondisi tanpa kewarganegaraan dari orang tua yang datang ke AS demi mencari kehidupan yang lebih baik.
"Saya merasa lega bagi anak-anak yang tidak pernah tahu seberapa dekat impian Amerika (American dream) itu hampir direnggut dari mereka, serta bagi keluarga yang kini tidak perlu lagi menjelaskan kepada anak mereka mengapa negara tempat mereka dilahirkan menolak untuk mengakui mereka," tutur Jaksa Agung New York, Letitia James.
Yurisprudensi Mahkamah Agung sendiri merujuk pada putusan serupa tahun 1898 dalam kasus US v. Wong Kim Ark. Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa klausul kewarganegaraan mencakup seorang pria yang lahir di California dari kedua orang tua yang merupakan warga negara China. Keputusan dengan suara 6:2 kala itu menyimpulkan bahwa frasa "tunduk pada yurisdiksi di dalamnya" ditulis hanya untuk mengecualikan segelintir kelompok minoritas, seperti anak-anak dari pasukan penjajah, duta besar asing, dan suku asli Amerika (Indian).
"Apa yang diputuskan mahkamah dalam kasus Wong Kim Ark sangatlah sederhana: Klausul Kewarganegaraan memasukkan common law dan memberikan status warga negara kepada hampir semua anak yang lahir di Amerika Serikat," tulis Roberts. "Maka tidak mengherankan jika dalam 128 tahun sejak itu, kami berulang kali memahami aturan Wong Kim Ark sebagai jaminan kewarganegaraan bagi semua anak yang lahir di Amerika Serikat dan tunduk pada kekuasaannya."
Sebelumnya, mahkamah telah mendengarkan argumen para pihak pada tanggal 1 April, di mana Trump terpantau hadir langsung selama paruh pertama sesi persidangan. Kehadirannya mencatatkan sejarah baru, karena untuk pertama kalinya seorang presiden AS yang masih aktif menghadiri langsung jalannya persidangan di Mahkamah Agung.
Kubu Demokrat sempat memperingatkan bahwa perintah eksekutif Trump tersebut berpotensi mencabut status kewarganegaraan jutaan warga Amerika saat ini, termasuk menghilangkan hak pilih mereka dalam pemilu serta akses untuk mendapatkan paspor.
Sebelum sampai ke tingkat tertinggi, pengadilan di tingkat bawah secara seragam telah menyatakan bahwa perintah eksekutif Trump tersebut melanggar hukum. Dalam kasus yang bergulir di meja para hakim agung ini, seorang hakim distrik federal di New Hampshire sebelumnya telah memutus bersalah pihak Trump, hingga akhirnya pemerintahan Trump memilih mengajukan banding langsung ke Mahkamah Agung tanpa melalui pengadilan banding.
(bbn)






























