Logo Bloomberg Technoz

Lewat aturan baru UU Nomor Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia hingga BPI Danantara kini dapat memegang saham BEI.

Dalam ayat (2) ditegaskan bahwa kepemilikan saham dari deretan lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi otoritas bursa saham Tanah Air.

Di sisi lain, beleid tersebut juga mengatur penegasan lembaga BEI, yang ditekankan lewat Pasal 8. Dalam poin itu, BEI ada perseroan terbatas (PT) yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.

Ketiga instansi negara itu memiliki kesempatan pertama untuk memiliki saham BEI. Nantinya, porsi pemegang saham akan dilakukan lewat negosiasi di antaranya atau private deal.

Selain itu, Hasan menuturkan lembagannya juga membuka opsi BEI setelah demutualisasi untuk menjalin kerja sama dengan mitra strategis lainnya.

Kemitraan ini juga mencakup peluang kerja sama dengan pengelola bursa saham lainnya di tingkat regional dan global.

“Dan mungkin melebarkan kegiatan-kegiatan usaha. Yang tetap akan kami batasi relevan dan terkait dengan ke bursa,” tuturnya.

Menurut dia, OJK turut mendorong BEI hasil demutualisasi untuk mengejar profit dan rutin membagikan dividen kepada pemegang saham nantinya.

“Kami akan buka kemungkinan nanti di depan pengaturan untuk mengizinkan bursa melakukan penawaran umum sahamnya kepada publik,” kata dia.

Ditunggu Bursa

BEI masih menunggu aturan teknis soal sejumlah lembaga negara dapat menjadi pemegang saham otoritas bursa.

Direktur Utama Jeffery Hendrik bakal mengikuti aturan pelaksanaan demutualiasi bursa yang tengah digodok otoritas finansial.

"Kita sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjutnya seperti apa, karena sampai saat ini kan yang kita ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi Undang-Undang PPSK," kata Jeffery kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Jeffrey mengatakan lembagannya belum melakukan pembahasan lebih jauh dengan sejumlah kandidat pemegang saham BEI tersebut.

Dia menegaskan lembagannya masih menunggu aturan teknis yang akan disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bagaimana pengaturan lebih lanjut, itu sama-sama kita tunggu," tutur Jeffrey.

(naw)

No more pages