Anggia menyatakan bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel dengan campuran B50 bakal tersedia secara bertahap mulai besok, sedangkan stok produk B40 juga masih dapat dipasarkan selama masa transisi selama 3 bulan.
Ihwal jadwal peresmian program B50, Anggia menyatakan bakal dilakukan sesuai ketersediaan jadwal Prabowo. Nantinya, peresmian tersebut bakal dilakukan pada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“B50 itu peresmiannya emang rencananya pada awal Juli, tetapi kayaknya enggak tanggal 1. Nanti menunggu jadwal Presiden, karena kan resmikan langsung oleh Presiden tentunya. Rencananya akan di-launching di salah satu SPBU, untuk langsung diimplementasikan nanti serentakkan di seluruh SPBU ada beberapa yang akan diresmikan,” ujar Anggia.
Anggia juga mengklaim fasilitas produksi biodiesel hingga penyaluran di sektor hilir telah memadai, sehingga mandatori B50 dapat diimplementasikan mulai 1 Juli 2026.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan kepastian rencana mandatori E5 pada 1 Juli 2026 masih menunggu perintah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Eniya mengatakan keputusan menteri (kepmen) implementasi sudah terbit dan telah mengatur mandatori campuran minimal 5% pada tahun ini dan tahun depan.
Aturan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM No. 113/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Eniya menyatakan saat ini masih terdapat kepmen alokasi volume bioetanol yang belum terbit. Selain itu, Ditjen EBTKE juga masih menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero) untuk menjalankan mandatori tersebut.
“Akan tetapi, volume alokasinya kemarin masih diskusi percepatan karena infrastrukturnya Pertamina minta ada waktu panjang. Nah, ini yang kita juga melihatnya bisa gak dilakukan percepatan untuk cleaning reactor,” kata Eniya kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (17/6/2026).
“E5 nanti keputusannya Pak Menteri gimana. Pokoknya ini saya karena saya lagi menunggu Pertamina terus ada uji apa gitu di Pertamina itu katanya sudah diserahkan Lemigas. [Lalu,] Lemigas harus bersurat ke saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eniya menjelaskan hasil uji coba yang dilakukan Pertamina di Lemigas bakal diserahkan ke Ditjen Migas dan dibahas bersama-sama dengan Ditjen EBTKE untuk menentukan spesifikasi bioetanol E5 tersebut.
Eniya memastikan mandatori E5 tersebut harus diterapkan sebelum Desember 2026, sebab pada tahun depan Kementerian ESDM bakal berencana menerapkan program E10.
“Juga dari Dirjen Migas terus bareng-bareng kita putuskan oke speknya ini gitu. Itu itu masih rada apa ya target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dahulu 5%karena Januari kan mengejar yang 10%,” ujar dia.
Selain itu, dia mengungkapkan bakal terdapat kepmen yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk pengurusan perizinan perusahaan pencampuran bioetanol.
Dalam kesempatan sebelumnya, Eniya menegaskan penerapan mandatori campuran bioetanol sebesar 5% dalam bensin alias E5 yang bakal berlaku 1 Juli 2026 tidak akan langsung diterapkan serentak di semua SPBU.
“Enggak. Belum [seluruh SPBU]. Kemungkinan belum, karena kita lagi mendata infrastruktur sama Pertamina. Peralatan-peralatannya harus di-cleaning,” ungkap Eniya saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6/2026).
Meskipun dilakukan secara bertahap, Eniya menegaskan implementasi E5 tetap akan segera dilakukan sebagai jembatan menuju target bauran energi yang lebih tinggi pada tahun mendatang.
Saat ini, produk E5 yang telah beredar di pasaran adalah Pertamax Green 95. Namun, kepastian apakah kebijakan E5 ini akan diperluas ke jenis bensin dengan nilai oktan atau research octane number (RON) lain masih dalam pembahasan.
Eniya menjelaskan implementasi mandatori E5 tersebut bakal diterapkan bertahap, dimulai dari Pulau Jawa dan diterapkan terbatas untuk sektor non-public service obligation (PSO).
(azr/wdh)



























