Menurut Prihati, kebijakan tersebut dirancang agar peserta dapat mencicil tunggakan sedikit demi sedikit sesuai kemampuan. Setelah seluruh tunggakan lunas, peserta dapat kembali membayar iuran rutin dan status kepesertaannya kembali aktif.
"Ini esensinya kemudahan untuk para peserta dan meringankan untuk para peserta membayar tunggakan-tunggakannya. Kemudian setelah lunas, dia bisa membayar iurannya untuk kemudian dia menjadi peserta aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan, katanya.
Selain REHAB 3.0, BPJS Kesehatan juga meluncurkan layanan PASTI JKN untuk memudahkan masyarakat mengecek status kepesertaan JKN. Layanan tersebut dapat diakses secara daring menggunakan nomor KTP serta tempat dan tanggal lahir.
Hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan program REHAB. Dari jumlah tersebut, 2,24 juta peserta atau sekitar 62% berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan total penerimaan iuran mencapai sekitar Rp1,45 triliun. Sementara itu, 1,36 juta peserta lainnya masih menjalani proses pembayaran bertahap.
Program REHAB 3.0 dapat diikuti peserta:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP)
- Memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan atau antara empat hingga 24 bulan
- Peserta wajib mendaftar paling lambat satu bulan sebelum periode cicilan dimulai dengan jangka waktu pembayaran bertahap maksimal 12 bulan
(dec)




























