Logo Bloomberg Technoz

"Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa [Nadiem] selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," ujar dia. 

Menurut dia, tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut juga terbukti dari rangkaian investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) yang sangat substansial dalam periode jabatan Nadiem.

Berdasarkan keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary perusahaan di PT GoTo Tbk, total investasi Google ke PT AKAB selama periode 2017-2021 mencapai US$786,99 juta. 

Dari total investasi tersebut, sebagian besar terjadi dalam periode Nadiem menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019. Perinciannya, Maret 2020; Mei 2021; 22 September 2021; dan 5 Oktober 2021. Menurut hakim, korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan Nadiem dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan.

Selanjutnya, hakim menilai dalil pembelaan bahwa investasi Google tersebut adalah transaksi privat antara Google dengan PT GoTo yang tidak terkait dengan kebijakan publik terdakwa adalah tidak meyakinkan. Dia mengatakan pertimbangannya adalah Nadiem pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo 1,37% sebelum penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) pada Desember 2021. Angka itu kemudian turun menjadi 0,47% pada September 2025, sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani. 

"Kedua, kebijakan digitalisasi pendidikan dengan pengarahan Chromebook secara objektif menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS. Ketiga, korelasi temporal antara investasi Google dan tahap-tahap kebijakan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang sistematis," ujar dia. 

Terakhir, hakim menilai dalil Scott Beaumont dan Caesar Sengupta yang menyangkal adanya hubungan personal khusus dengan Nadiem tidak menggugurkan unsur tujuan menguntungkan Google. Menurut hakim, tujuan menguntungkan adalah sumber subjektif yang terletak pada diri pelaku, bukan pada diri penerima manfaat.

"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut yang akan Majelis Hakim secara rinci pertimbangkan terhadap unsur-unsur menyalahgunakan kewenangan," ujar Purwanto.

Respons Nadiem dan Google

Bloomberg Technoz sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Goolge Indonesia. Akan tetapi, hingga berita ditulis, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan tersebut. Demikian pula dengan Nadiem dan tim kuasa hukum yang baru saja mengikuti sidang putusan di PN Tipikor Jakarta.

Meski demikian, Nadiem pada saat membacakan duplik pribadinya menilai Kejaksaan Agung justru gagal membuktikan dirinya sengaja menetapkan laptop ChromeOS untuk menguntungkan Google. Menurut dia, selama menjabat menteri, tak ada satu pun keputusannya yang mengunci spesifikasi pengadaan laptop untuk ChromeOS. Dia justru membuka spesifikasi dan membiarkan tim teknis untuk melakukan kajian.

"Seandainya saya berniat menguntungkan Google, saya dengan sangat mudah bisa membuka saja spesifikasi laptop untuk opsi Chrome OS. Mengapa saya tidak memanfaatkan kesempatan di tahun 2020 itu untuk mengalihkan spesifikasi ke Chrome OS?" kata Nadiem. "Inilah pertanyaan mendasar yang tidak bisa dijawab oleh Kejaksaan."

Dia juga membantah melakukan sejumlah pertemuan dengan Google untuk meloloskan laptop ChromeOS. Menurut dia, selama menjadi menteri, hanya bertemu dengan Google sebanyak tiga kali. Namun, pertemuan tersebut bukan untuk mengarahkan proyek laptop ChromeOS. Karena, dia pun mengaku sempat bertemu dengan Windows sebanyak empat kali, dan Apple sebanyak dua kali.

Selain itu, dia juga membantah pengadaan ChromeOS sebagai balas budi atas investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau Gojek Indonesia. Nadiem mengatakan, nilai keuntungan Google dari lisensi ChromeOS hanya US$40 juta. Sedangkan investasi Google di Gojek mencapai US$230 juta.

Dua petinggi Google yaitu Scott Beaumont dan Caesar Sengupta sempat memberikan kesaksian secara virtual sebagai saksi meringankan pada 20 April lalu. Mereka hanya membenarkan pertemuan dengan Nadiem, namun membantah adanya kongkalingkong untuk keuntungan Google. Namun, hakim kemudian mengesampingkan kesaksian tersebut karena menilai keuntungan Google sudah terbukti dalam kaitan investasi.

(dov/frg)

No more pages