“Jelas bahwa perusahaan teknologi besar tidak melakukan cukup upaya untuk mematuhi hukum—masih terlalu banyak anak-anak yang menggunakan media sosial,” kata Albanese dalam pernyataan tersebut.
Badan pengawas keamanan daring sedang menyelidiki potensi pelanggaran di Facebook dan Instagram milik Meta Platforms Inc, serta Snapchat, TikTok, dan YouTube, kata pemerintah.
Lebih dari 5 juta akun telah dinonaktifkan sejak larangan tersebut berlaku pada Desember.
Namun, studi observasional yang melibatkan lebih dari 400 remaja yang dilakukan oleh Universitas Newcastle menemukan bahwa lebih dari 85% peserta berusia di bawah 16 tahun melaporkan menggunakan media sosial selama tiga bulan setelah larangan tersebut berlaku.
Aturan Australia tersebut telah memicu langkah serupa di seluruh dunia. Puluhan negara lain telah menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan atau bergerak menuju pembatasan serupa, termasuk Indonesia, Brasil, dan Kanada.
Bulan ini, Inggris mengusulkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, dengan rencana untuk mengajukan rancangan undang-undang di Parlemen sebelum Natal.
(bbn)






























