Logo Bloomberg Technoz

Dia bahkan menduga keluhan mengenai lambatnya restitusi berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Purbaya menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, tidak ada alasan untuk menyebut kebijakan restitusi saat ini menghambat aktivitas usaha.

“Dengan angka tersebut gak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main,” tuturnya.

Menurut Purbaya, pemerintah akan terus memastikan proses restitusi berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Angka ini melonjak signifikan sebesar 35,94% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan realisasi restitusi pada 2024 yang tercatat Rp265,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, lonjakan restitusi tersebut berasal dari selisih antara realisasi sementara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto.

Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp2.278,8 triliun, sementara penerimaan pajak neto berada di kisaran Rp1.917,6 triliun.

Perbedaan antara penerimaan bruto dan neto tersebut mencerminkan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang kemudian dikembalikan kepada wajib pajak. Restitusi terutama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, serta jenis pajak lainnya.

(lav)

No more pages