Dia menyatakan Kementerian ESDM sudah menugaskan perusahaan batu bara untuk memasok batu bara sebesar 180—190 juta ton, tetapi PLN baru 134 juta ton batu bara yang telah diteken kontraknya.
Bahll menegaskan batu bara yang masih dibutuhkan merupakan batu bara kualitas sedang yang dibutuhkan untuk proses pencampuran atau blending.
“Sebenarnya secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha 134 juta untuk satu tahun. Sekarang kan baru bulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending,” tegasnya.
Dia mengungkapkan Kementerian ESDM sudah membantu PLN untuk bisa mendapatkan pasokan batu bara kualitas sedang tersebut. Dia juga memastikan 1 dari 2 PLTU yang mengalami masalah telah beroperasi normal.
“Mulai tadi PLN menyampaikan kepada saya dalam rapat bahwa mulai hari ini itu sudah tidak ada terjadi gangguan lagi. Itu menurut Dirut PLN ya; karena urusan teknis terhadap pelayanan operasional listrik itu ada pada PLN. Pemerintah itu regulator,” ujar Bahlil.
Sebelum itu, Bahlil menegaskan Kementerian ESDM mengkaji peluang revisi harga DMO batu bara untuk sektor ketenagalistrikan.
“Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya [penambang batu bara] juga tidak dirugikan,” ungkap Bahlil saat ditemui usai rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (18/6/2026).
Adapun, batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan ditetapkan senilai US$70/ton, sedangkan ke sektor industri seperti semen dan pupuk US$90/ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.
Bahlil menambahkan, saat ini stripping ratio (SR) atau biaya operasional penambangan batu bara sudah tinggi, yaitu menyentuh 8%—12%.
“Oh iya, untuk [batu bara] medium ini kan SR-nya sudah di 8%—12%, cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, enggak mungkin juga karena pengusaha juga kan harus jaga agar mereka tidak rugi."
Untuk diketahui, kebijakan harga DMO batu bara khusus untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum pertama kali diterapkan sejak 1 Januari 2018.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, pemerintah mematok harga jual batu bara tertinggi sebesar US$70/ton free on board (FOB) vessel.
Harga ini didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR. Hingga saat ini, aturan batas atas US$70/ton ini masih terus dipertahankan melalui pembaruan regulasi, termasuk dalam Kepmen ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.
(azr/wdh)






























