Menariknya, dalam pengumuman kebijakan tersebut bank sentral juga menaikkan suku bunga acuan alias BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% untuk memperkuat stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian global.
“Sekilas kedua kebijakan tersebut terlihat berlawanan. Namun sebenarnya BI sedang menggunakan instrumen yang berbeda untuk tujuan yang berbeda,” ujar Yusuf.
Dia menjelaskan kenaikan BI Rate digunakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, sedangkan kebijakan RPLN ditujukan untuk menjaga ketersediaan likuiditas dan sumber pendanaan perbankan. Bahkan, masuknya pendanaan dari luar negeri berpotensi menambah pasokan valuta asing sehingga dapat memberikan dukungan tambahan bagi stabilitas rupiah.
Risiko
Meski demikian, Yusuf menyoroti sejumlah risiko yang perlu menjadi perhatian. Peningkatan pendanaan luar negeri dapat menambah eksposur risiko nilai tukar apabila aset dan kewajiban bank tidak seimbang dalam mata uang yang sama.
Selain itu, terdapat risiko rollover apabila pembiayaan luar negeri yang berjangka pendek harus diperpanjang saat kondisi pasar global memburuk. Karena itu, penekanan BI pada prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting.
Dia juga menekankan ketersediaan dana bukan selalu kendala utama pertumbuhan kredit. Menurutnya, likuiditas perbankan nasional masih relatif memadai, permodalan kuat, dan pertumbuhan dana pihak ketiga tetap terjaga.
“Dalam banyak kasus, faktor yang lebih menentukan adalah permintaan kredit dari dunia usaha dan rumah tangga serta preferensi risiko perbankan. Karena itu, tambahan ruang pendanaan belum tentu langsung diterjemahkan menjadi lonjakan penyaluran kredit,” jelas Yusuf.
Dihubungi terpisah, Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto menyebut regulasi anyar tersebut dimaksudkan agar ruang pendanaan bersumber dari luar negeri meningkat.
Hal ini mengingat kebutuhan ke depan akan semakin besar sekaligus sebagai upaya memperbesar ruang diversifikasi sumber pembiayaan yakni dari domestik dan luar negeri di tengah menguatnya dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.
Lantaran basis perhitungannya adalah modal bank, maka semakin besar modal bank, akan semakin besar ruang pembiayaan bank bersumber dari luar negeri.
“Yang perlu dicermati adalah peringkat risiko negara (country risk) Indonesia harus bagus (investment grade) dan peringkat banknya juga setara (investment grade) sehingga investor asing dan/atau bank-bank koresponden di luar negeri bersedia untuk menambah besaran fasilitas pinjaman luar negerinya,” tutur Ryan.
BI sebelumnya mengumumkan untuk meningkatkan RPLN perbankan menjadi 40% dari modal bank. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan kebijakan ini merupakan upaya bank sentral untuk memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial.
"Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujar Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Juni 2026, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, inovasi lain yang memperkuat kebijakan makroprudensial ialah sinergi bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).
Terakhir, publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
(mfd/ell)






























