Purbaya juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.
"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.
(lav)
No more pages





























