Sementara itu, syarat pendukung administrasi yang perlu turut dilampirkan yaitu:
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Daftar Kekayaan;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya;
- Surat Pernyataan Bukan sebagai Pejabat Publik di Lingkungan Pengelola Keuangan Negara;
- Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK;
- Memahami tentang Good Government dan Good Governance;
- Mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan Negara dalam mengimplementasikan 3 (tiga) UU di Bidang Keuangan, yaitu: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Komisi XI DPR menegaskan hasil keputusan seleksi calon anggota BPK tidak dapat diganggu gugat.
(lav)
No more pages


























