Pengenaan Bea Masuk Antidumping merupakan tambahan dari: a. Bea masuk umum (most favoured nation); atau b. Bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Bea Masuk Antidumping dihitung berdasarkan rumus: Tarif bea masuk antidumping per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.
(lav)
No more pages





























