Kasus temuan organ hewan kurban tidak layak konsumsi juga sebelumnya terjadi di sejumlah wilayah Jakarta. Pada Idul Adha tahun lalu, Sudin KPKP Jakarta Barat menemukan 180 kilogram organ hewan kurban yang harus diafkir akibat infeksi cacing hati dan perubahan kondisi organ.
Sementara di Jakarta Utara, petugas memusnahkan hampir 50 kilogram organ hewan kurban yang mayoritas berupa hati karena terindikasi infeksi fasciola atau cacing hati.
Pemerintah daerah mengimbau panitia kurban memperketat pengawasan kesehatan hewan dan memastikan organ yang tidak layak konsumsi segera dimusnahkan dengan cara dikubur atau disiram disinfektan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat.
(lav)
No more pages






























