“GoTo tetap harus menjaga kualitas layanan, harga ke konsumen, dan efisiensi operasional. Jika tidak, ruang strategis yang tercipta justru akan hilang," urai Syafruddin.
Izzudin Al Farras, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) lantas menambahkan masuknya lembaga investasi negara belum berarti memberi dampak signifikan kepada GoTo.
“Danantara sudah masuk sebagai pemegang saham GoTo sejak Mei 2023 melalui Telkom dan anak usahanya. Selama tiga tahun ini, tampaknya belum ada dampak berarti kehadiran saham BUMN atau Danantara terhadap kesejahteraan dan perlindungan pengemudi ojol, terlebih terhadap persaingan ride-hailing melawan Grab,” tegas Izzudin.
Menyoal rencana penambahan saham Danantara, lanjut Izzudin, dampaknya masih belum bisa diukur. Lebih jauh dia juga mempertanyakan relevansi narasi ‘mengakhiri era bakar duit’ yang kerap dikaitkan dengan masuknya Danantara.
“Per kuartal I-2026, GoTo telah mendapatkan net profit pertama kalinya sejak perusahaan berdiri dan hal tersebut telah dapat menjawab upaya mengakhiri era bakar duit yang telah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir ini. Jadi, argumen penambahan saham Danantara di GoTo untuk mengakhiri era bakar duit sudah tidak relevan lagi,” terang dia.
Untuk diketahui Telkomsel, anak usaha BUMN PT Telkom (Persero) Tbk., menggenggam saham GOTO sekitar 2%, dan berdasarkan pengakuan terbaru dari manajemen GoTo kepemilikan langsung Danantara saat ini tidak sampai 1%.
Corporate Secretary GoTo, R.A. Koesoemohadiani menyebut “pembelian saham GoTo merupakan cerminan kepercayaan yang berkelanjutan terhadap fundamental usaha, kinerja, serta prospek jangka panjang perseroan.”
Sementara itu, CEO Danantara Rosan Roeslani pada Selasa (5/5/2026) hanya menjawab bahwa komitmen kepemilikan saham GoTo sudah berlangsung sejak Januari lalu. Langkah lembaga SWF Indonesia ini juga menjadi bagian dari rencana pemerintah memberikan perlindungan sosial bagi para mitra ojol.
“Yang paling penting kalau di kita [pemerintah RI] itu adalah kepentingan ojol yang kita prioritaskan,”
(mef/wep)































