Dia menilai langkah ini sebagai strategi penting untuk menjaga daya tarik Indonesia di tengah persaingan global dalam menarik investasi. Purbaya optimistis kebijakan tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
"Ini langkah strategis, yang dalam terdekat akan segera diwujudkan. Kita tunggu langkah selanjutnya," imbuhnya.
Di sisi lain Purbaya menjelaskan, kawasan tersebut akan dibangun dengan konsep seluas sekitar 100 hektare dan menerapkan sistem hukum "common law" yang mengacu pada praktik internasional seperti di Dubai, Uni Emirat Arab.
Sementara itu, di luar kawasan tersebut tetap berlaku sistem hukum nasional seperti biasa.
"Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law disitu, cara dubai. Diluarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu," ujarnya.
Menurut dia, konsep serupa bukan hal baru di dunia. Beberapa negara bahkan memadukan sistem hukum berbeda dalam satu wilayah, seperti penggunaan common law di kawasan tertentu dan hukum syariah di area lain.
Wacana pembentukan IFC ini berkembang dari yang awalnya hanya family office. Kala itu, wacana family office pertama kali digaungkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada medio 2024, ketika masih menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sekadar catatan, rencana pembangunan IFC di Indonesia ini telah disampaikan Luhut saat melaporkan kondisi terkini perekonomian nasional kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (21/4/2026).
Dia mengatakan penguatan inisiatif pembangunan Indonesia Financial Center guna menangkap potensi pergeseran arus modal global.
"Kita tidak hanya bicara soal bertahan, tapi bagaimana mengambil manfaat dari situasi ini. Percepatan GovTech dan pembangunan Indonesia Financial Center adalah langkah strategis kita untuk memanfaatkan pergeseran arus modal global," ungkap Luhut dikutip dari akun instagram resmi.
(mfd/ell)

























