Komdigi, kata Meutya, bakal mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku. Belum dijelaskan secara rinci apakah yang ia maksudkan sampai pada proses hukum.
Meutya menambahkan bahwa setiap pihak yang membuat, ikut mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).
“Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab,” ungkap Meutya.
Sekadar catatan, dalam akun Youtube resminya, Amien Rais Official mengunggah video yang ramai diperbincangkan tersebut pada 30 April 2026. Akan tetapi, saat ini video tersebut sudah tak dapat diakses secara langsung melalui jaringan internet Indonesia. Sejumlah warganet melaporkan harus menggunakan Virtual Private Network (VPN) agar dapat mengakses video tersebut.
(azr/wep)



























