Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2026 Tentang Pengukuhan dalam Jabatan pada Lembaga National Single Window.
Sebanyak 44 pejabat eselon II tersebut ditempatkan di Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(ell)
No more pages































