Logo Bloomberg Technoz

“Banyak orang emosional dan berharap hukuman setinggi-tingginya. Harus ada otoritas yang mampu menenangkan masyarakat/mahasiswa, memulihkan nama universitas dan berkomitmen membina semua orang dari kekeliruannya,” kata Bambang.

Deretan pelecehan yang sering terjadi tanpa disadari

Kasus pelecehan bisa terjadi di mana saja tanpa disadari. Salah satunya, lewat pesan singkat hingga secara langsung.

Menurut Psikologis Klinis, Veronica Adesla, terkadang banyak orang tidak menyadari telah melakukan pelecehan. Walaupun itu terkadang konteksnya becandaan.

“Kekerasan itu ada banyak pelecehan seksual adalah salah satu di dalamnya… Jenis pelecehan seksual sendiri bisa verbal dan nonverbal. Verbal harassment seperti mengomentari seseorang, atau orang lain yang relate seperti ibu atau orang tuanya. Berbicara jorok (misal: perek, sundal, etc.) juga termasuk yang mengandung manipulasi psikologis,” kata Veronica.

Veronica mengatakan, dalam undang-undang juga tertulis bahwa, ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya’ juga bisa dibilang sebuah pelecehan.

“Ini bisa dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10 juta,” katanya.

Sebelumnya,  Dekan FHUI pun memberikan pernyataan. Para dekan dengan tegas mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia.

“Pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa. Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” seperti yang dikutip dalam pernyataan yang diunggah di media sosial, Senin (13/4/2026).

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akedemik,” tambahnya.

Dalam pertanyaannya, para dekan dan pihak fakultas sedang melakukan investigasi dan verifikasi secara serius. Proses dilakukan dengan menunjungjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

(spt)

No more pages