Logo Bloomberg Technoz

Platform Pindar Harus Bertanggung Jawab Penuh atas Kebocoran Data

Merinda Faradianti
05 October 2026 16:30

Ilustrasi data pribadi konsumen pinjol berserakan, publik hadapi krisis kepercayaan penegakan hukum atas kasus kebocoran data. (Diolah)
Ilustrasi data pribadi konsumen pinjol berserakan, publik hadapi krisis kepercayaan penegakan hukum atas kasus kebocoran data. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Platform pinjaman daring atau daring (pindar) diminta bertanggung jawab penuh atas dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh pihak penagih atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.

Direktur Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan pindar tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan penyalahgunaan data dilakukan oleh oknum penagih lapangan atau agensi debt collector atau DC.

Menurut dia, platform pindar berkedudukan sebagai pengendali data, sedangkan agensi penagihan merupakan pemroses data. Karena itu, tanggung jawab atas pemrosesan data tetap berada pada platform sebagai pengendali.


“Platform pinjol [pindar] berkedudukan sebagai Pengendali Data (Data Controller), sedangkan agensi penagih merupakan Pemroses Data (Data Processor). Pengendali data memikul tanggung jawab hukum tertinggi dan tidak boleh mencuci tangan atas kelalaian mitranya,” kata Ardi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (5/10/2026).

Ardi menuturkan perusahaan wajib memastikan mekanisme pencegahan kebocoran data, membatasi akses secara ketat, memusnahkan data setelah penugasan berakhir, serta melakukan audit kepatuhan secara rutin.