Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM Yudhiawan Wibisono mengklaim hingga sore hari ini masih belum terdapat keputusan resmi yang diumumkan pemerintah ihwal pembatasan pembelian BBM.
"Jadi kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan ya termasuk dan lain sebagainya ya," ujar Yudhiawan dalam kesempatan yang sama.
Sekadar informasi, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa PT Pertamina (Persero) tidak bakal menaikkan harga BBM bersubsidi maupun nonsubsidi para April 2026.
Prasetyo menjelaskan langkah tersebut diputuskan usai pemerintah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina, yang dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Ingin menyampaikan pernyataan dari pemerintah berkenaan dengan apa yang berkembang di masyarakat tentang adanya isu rencana penyesuaian atau kenaikan harga bahan bakar minyak,” kata Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
“Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi,” tegas Prasetyo.
Di sisi lain, BPH Migas baru saja menerbitkan beleid yang bertujuan membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Aturan yang mulai berlaku 1 April 2026 tersebut mewajibkan badan usaha (BU) penugasan alias PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Untuk Pertalite, ketentuan pembeliannya adalah kendaraan bermotor perseorangan atau umum untuk angkutan orang dan angkutan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.
Lalu, kendaraan bermotor pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut jenazah paling banyak 50 liter Pertalite/hari untuk setiap kendaraan.
Untuk Solar, BU penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Solar untuk kendaraan bermotor perseorangan atau umum yang dimanfaatkan sebagai angkutan orang dan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
Kemudian, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
Terakhir, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut jenazah paling banyak 50 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2026,” sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang diterbitkan Senin (30/1/2026).
Jika penyaluran Solar atau Pertalite melebihi kuota yang ditetapkan per kendaraan, maka bakal dibebankan harga BBM tanpa subsidi dan kompensasi atau diperhitungkan sebagai jenis bahan bakar umum (JBU) alias nonsubsidi.
Lebih lanjut, BU penugasan nantinya wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor yang melakukan pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite.
Pertamina juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian Pertalite dan Solar setiap tiga bulan sekali atau jika diperlukan.
“Pada saat keputusan ini ditetapkan, BU penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen pengguna, dan masyarakat,” tulis diktum keenam belas tersebut.
(azr/ros)




























